Show simple item record

dc.contributor.authorAssabila, Sawa
dc.date.accessioned2025-10-06T03:11:11Z
dc.date.available2025-10-06T03:11:11Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58027
dc.description.abstractStudi penelitian ini membahas peran, kendala, serta solusi Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY) dalam mengawasi sektor pendidikan pada tahun 2023-2024. Tipologi penelitian yang digunakan adalah tipologi hukum normatif-empiris. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian adalah pertama, LO DIY menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi di sektor pendidikan serta melaksanakan kewenangan atas prakarsa sendiri, pada tahun 2023- 2024 ditemukan beberapa bentuk maladministrasi di sektor pendidikan. Akan tetapi, terjadi tren penurunan karena senantiasa dilakukan peringatan oleh LO DIY sendiri dan kerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY dalam kebijakan dan pengawasan PPDB. Kedua, kendala yang dihadapi LO DIY meliputi preferensi aduan langsung, keterbatasan anggaran akibat refocusing, kurangnya pemahaman tentang peraturan hukum yang berlaku, dan rekomendasi yang kurang mengikat secara hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectLembaga Ombudsman DIYen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectSektor Pendidikanen_US
dc.titlePengawasan Lembaga Ombudsman DIY terhadap Sektor Pendidikan Tahun 2023-2024en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410720


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record