| dc.description.abstract | Penelitian ini berfokus pada problematika yang timbul dalam praktik pengujian formil
di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution
harus menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi sekaligus melindungi hak-hak dasar
warga negara. Namun dalam praktiknya pengujian formil menemui beberapa persoalan
seperti kewenangan pengujian formil sangat bersinggungan dengan domain kekuasaan
legislatif, titik koordinat dasar hukum kewenangan pengujian formil beserta batu
ujinya, serta sepanjang praktik pengujian formil, Mahkamah Konstitusi baru
mengabulkan satu permohonan yakni Pemrohonan Nomor 93/PUU-XVIII/2020
tentang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja. Berdasarkan persoalan tersebut muncul 3 (tiga) rumusan masalah yakni
pertama, apa urgensi pemohon mengajukan uji formil UU ke MK? Kedua,
bagaimanakah problematika pengujian formil undang-undang di MK? Ketiga,
bagaimanakah konsep pengujian formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang
lebih baik di masa depan? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan
pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statute
approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan komparatif. Penelitian
ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan;
Pertama, urgensi pemohon mengajukan uji formil undang-undang ke Mahkamah
Konstitusi adalah untuk memastikan legitimasi dan validitas pembentukan undang-
undang. Kedua, terdapat 3 (tiga) problematika pengujian formil di Mahkamah
Konstitusi yakni, dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus uji formil
di dalam UUD 1945 belum memiliki koordinat yang pasti, konsistensi Mahkamah
Konstitusi sebagai lembaga strong judicial review, dan konsistensi batas mahkamah
konstitusi memeriksa perkara. Ketiga, gagasan untuk menyempurnakan praktik
pengujian formil adalah dengan mengatur dasar kewenangan pengujian formil
Mahkamah Konstitusi di dalam UUD 1945 dengan rigid serta mengatur kewajiban
pembentuk undang-undang untuk memenuhi partisipasi yang bermakna. Kemudian
Mahkamah Konstitusi harus konsisten dalam menilai pengujian formil yakni untuk
menemukan keadilan formil maupun materiil, dan Mahkamah Konstitusi harus lebih
konsisten dalam menjadi lembaga strong judicial review dengan menutup opsi
memutus perkara dengan amar konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat. | en_US |