Show simple item record

dc.contributor.authorAkmaluddin, Muhammad Addres
dc.date.accessioned2025-10-03T04:45:01Z
dc.date.available2025-10-03T04:45:01Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58010
dc.description.abstractPenelitian ini berfokus pada problematika yang timbul dalam praktik pengujian formil di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution harus menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi sekaligus melindungi hak-hak dasar warga negara. Namun dalam praktiknya pengujian formil menemui beberapa persoalan seperti kewenangan pengujian formil sangat bersinggungan dengan domain kekuasaan legislatif, titik koordinat dasar hukum kewenangan pengujian formil beserta batu ujinya, serta sepanjang praktik pengujian formil, Mahkamah Konstitusi baru mengabulkan satu permohonan yakni Pemrohonan Nomor 93/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan persoalan tersebut muncul 3 (tiga) rumusan masalah yakni pertama, apa urgensi pemohon mengajukan uji formil UU ke MK? Kedua, bagaimanakah problematika pengujian formil undang-undang di MK? Ketiga, bagaimanakah konsep pengujian formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang lebih baik di masa depan? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan komparatif. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan; Pertama, urgensi pemohon mengajukan uji formil undang-undang ke Mahkamah Konstitusi adalah untuk memastikan legitimasi dan validitas pembentukan undang- undang. Kedua, terdapat 3 (tiga) problematika pengujian formil di Mahkamah Konstitusi yakni, dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus uji formil di dalam UUD 1945 belum memiliki koordinat yang pasti, konsistensi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga strong judicial review, dan konsistensi batas mahkamah konstitusi memeriksa perkara. Ketiga, gagasan untuk menyempurnakan praktik pengujian formil adalah dengan mengatur dasar kewenangan pengujian formil Mahkamah Konstitusi di dalam UUD 1945 dengan rigid serta mengatur kewajiban pembentuk undang-undang untuk memenuhi partisipasi yang bermakna. Kemudian Mahkamah Konstitusi harus konsisten dalam menilai pengujian formil yakni untuk menemukan keadilan formil maupun materiil, dan Mahkamah Konstitusi harus lebih konsisten dalam menjadi lembaga strong judicial review dengan menutup opsi memutus perkara dengan amar konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleProblematika Pengujian Formil Undang-undang di Mahkamah Konstitusien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912031


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record