Show simple item record

dc.contributor.authorPratama, Agung Gilang
dc.date.accessioned2025-10-03T02:47:14Z
dc.date.available2025-10-03T02:47:14Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58000
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “Analisis putusan Mahkamah Konstitusi terkait politik uang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 59/PUU- XXII/2024”. Dalam skripsi ini, mengangkat rumusan masalah: (1) Apa yang problematika pengaturan politik uang di Indonesia?, (2) Bagaimana penafsiran hakim Mahkamah Konstitusi terkait politik uang dalam Putusan 59/PUU- XXII/2024 terkait uji materiil terhadap 2 Pasal yakni; Pasal 523 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? Berdasarkan rumusan masalah, tersebut penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu pengelompokan dan penyesuaian data-data lapangan yang dibenturkan dengan ilmu hukum untuk mendapatkan kesimpulan yang signifikan dan ilmiah. Penelitian ini dikaji dengan pendekatan normatif dan kasus. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa penyebab utama di rumusan masalah pertama adalah kendala tantangan struktural dan kendala regulasi. Sedangkan untuk rumusan masalah kedua adalah Mahkamah Konstitusi menegaskan untuk tidak berkenan mengintervensi kebijakan pidana (criminal policy) yang bersangkutan norma pemidanaan, dan juga fakta di lapangan yang menunjukkan bagaimana kasus-kasus di lapangan banyak yang berhenti.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMasyarakaten_US
dc.subjectPemiluen_US
dc.subjectPolitik Uangen_US
dc.titleAnalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Politik Uang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2024en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410471


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record