Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Politik Uang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2024
Abstract
Penelitian ini berjudul “Analisis putusan Mahkamah Konstitusi terkait
politik uang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 59/PUU-
XXII/2024”. Dalam skripsi ini, mengangkat rumusan masalah: (1) Apa yang
problematika pengaturan politik uang di Indonesia?, (2) Bagaimana penafsiran
hakim Mahkamah Konstitusi terkait politik uang dalam Putusan 59/PUU-
XXII/2024 terkait uji materiil terhadap 2 Pasal yakni; Pasal 523 Ayat (1) dan Ayat
(2) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum?
Berdasarkan rumusan masalah, tersebut penulisan skripsi ini menggunakan metode
penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu pengelompokan dan penyesuaian
data-data lapangan yang dibenturkan dengan ilmu hukum untuk mendapatkan
kesimpulan yang signifikan dan ilmiah. Penelitian ini dikaji dengan pendekatan
normatif dan kasus. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa penyebab utama
di rumusan masalah pertama adalah kendala tantangan struktural dan kendala
regulasi. Sedangkan untuk rumusan masalah kedua adalah Mahkamah Konstitusi
menegaskan untuk tidak berkenan mengintervensi kebijakan pidana (criminal
policy) yang bersangkutan norma pemidanaan, dan juga fakta di lapangan yang
menunjukkan bagaimana kasus-kasus di lapangan banyak yang berhenti.
Collections
- Law [3375]
