Show simple item record

dc.contributor.authorSalsabil, Amelia
dc.date.accessioned2025-10-02T06:18:48Z
dc.date.available2025-10-02T06:18:48Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57995
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji Putusan MK Nomor 17/PUU-VI/2008, Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan pembatasan hak pencalonan bagi calon kepala daerah dengan latar belakang yang berbeda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim konstitusi dalam menetapkan pembatasan hak asasi manusia serta menganalisis apakah pembatasan yang diterapkan telah memenuhi tiga tujuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian ini diperoleh dengan cara studi pustaka dan dokumen, perundang-undangan, jurnal, sumber data elektronik yang terpercaya, serta wawancara kepada Yayasan Perludem. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 17/PUU-VI/2008 dan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 telah memenuhi uji proporsionalitas, sedangkan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 tidak memenuhi kriteria tersebut. Meskipun demikian, ketiga putusan dinilai telah mencerminkan tujuan hukum melalui proses korektif MK yang tercermin dalam putusan-putusan yang saling menyempurnakan. Penelitian ini merekomendasikan: judicial review yang berkenaan dengan pembatasan hak asasi manusia dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik dan pemenuhan hak individu; melakukan revisi UU Pilkada secara komprehensif.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCalon Kepala Daerahen_US
dc.subjectPembatasan Hak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectProporsionalitasen_US
dc.subjectTujuan Hukumen_US
dc.titlePembatasan Hak Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410203


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record