Pembatasan Hak Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah
Abstract
Penelitian ini mengkaji Putusan MK Nomor 17/PUU-VI/2008, Putusan MK Nomor
33/PUU-XIII/2015, dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang berkaitan
dengan pembatasan hak pencalonan bagi calon kepala daerah dengan latar belakang
yang berbeda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim
konstitusi dalam menetapkan pembatasan hak asasi manusia serta menganalisis apakah
pembatasan yang diterapkan telah memenuhi tiga tujuan hukum. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual. Data penelitian ini diperoleh dengan cara studi pustaka dan dokumen,
perundang-undangan, jurnal, sumber data elektronik yang terpercaya, serta wawancara
kepada Yayasan Perludem. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan MK
Nomor 17/PUU-VI/2008 dan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 telah memenuhi
uji proporsionalitas, sedangkan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 tidak
memenuhi kriteria tersebut. Meskipun demikian, ketiga putusan dinilai telah
mencerminkan tujuan hukum melalui proses korektif MK yang tercermin dalam
putusan-putusan yang saling menyempurnakan. Penelitian ini merekomendasikan:
judicial review yang berkenaan dengan pembatasan hak asasi manusia dilakukan
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik dan pemenuhan hak
individu; melakukan revisi UU Pilkada secara komprehensif.
Collections
- Law [3375]
