Analisis Perubahan Aturan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah bagi Perbaikan Demokrasi Prosedural di Indonesia (Studi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60/PUU-XXII/2024)
Abstract
Penelitian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-
XXII/2024 yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Perubahan ini menjadi respons terhadap permasalahan demokrasi prosedural di
Indonesia, khususnya terkait terbatasnya calon dalam pemilihan kepala daerah
akibat syarat pencalonan yang terlalu tinggi, yaitu 20% kursi DPRD atau 25% suara
sah. Kondisi tersebut memicu fenomena calon tunggal yang mengurangi kualitas
kompetisi politik dan pilihan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian
menunjukkan bahwa Mahkamah Konstutusi menurunkan ambang batas menjadi
6,5% hingga 10% suara sah berdasarkan jumlah penduduk, guna membuka ruang
partisipasi politik yang lebih luas. Putusan ini mengambil langkah progresif untuk
mendorong demokraasi yang lebih inklusif dan kompetitif di tingkat lokal.
Perubahan ini menjadi momentum penting dalam pembenahan sistem pemilihan
kepala daerah dan dapat memperkuat legitimasi serta kualitas kepemimpinan
daerah di masa mendatang.
Collections
- Law [3375]
