| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-
XXII/2024. Analisis ini bertujuan untuk memperoleh dua hal, yaitu, (1) untuk
mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus ambang batas pencalonan
kepala daerah pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024; dan (2) untuk
mengetahui metode tafsir yang digunakan oleh hakim dalam memutus ambang
batas pencalonan kepala daerah pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan pendekatan perundang-
undangan, konseptual, historis, dan politik. Hasil penelitian, pertama, dalam
pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan ambang
batas baru bagi pencalonan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang diselaraskan dengan ambang batas pencalonan
pasangan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan. Hal ini dalam rangka
menjamin hak konstitusional partai politik peserta Pemilu yang telah memeroleh
suara sah dalam Pemilu serta dalam upaya menghormati suara rakyat dalam Pemilu.
Kedua, MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024
menggunakan metode tafsir original intent, doctrinal, functional/structural,
textual, dan prudential. MK juga terlihat menggunakan pendekatan judicial
activism dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pertama, MK perlu lebih komprehensif
dalam memberikan pertimbangan terhadap permohonan pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar, terutama berkaitan dengan persoalan angka yang
selama ini berdasarkan pendirian MK termasuk kebijakan hukum terbuka. Kedua,
MK perlu secara eksplisit menguraikan pemilihan metode penafsiran konstitusi
tertentu dan keterkaitannya dengan teori penafsiran konstitusi guna menjaga
legitimasi putusan serta akuntabilitas argumentasi konstitusional yang dibangun. | en_US |