• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024

    Thumbnail
    View/Open
    21410320 Bab 1.pdf (554.0Kb)
    21410320 Daftar Pustaka.pdf (446.3Kb)
    Date
    2025
    Author
    Maryati, Ismy Khairiyah
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU- XXII/2024. Analisis ini bertujuan untuk memperoleh dua hal, yaitu, (1) untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus ambang batas pencalonan kepala daerah pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024; dan (2) untuk mengetahui metode tafsir yang digunakan oleh hakim dalam memutus ambang batas pencalonan kepala daerah pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, historis, dan politik. Hasil penelitian, pertama, dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan ambang batas baru bagi pencalonan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang diselaraskan dengan ambang batas pencalonan pasangan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan. Hal ini dalam rangka menjamin hak konstitusional partai politik peserta Pemilu yang telah memeroleh suara sah dalam Pemilu serta dalam upaya menghormati suara rakyat dalam Pemilu. Kedua, MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menggunakan metode tafsir original intent, doctrinal, functional/structural, textual, dan prudential. MK juga terlihat menggunakan pendekatan judicial activism dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pertama, MK perlu lebih komprehensif dalam memberikan pertimbangan terhadap permohonan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, terutama berkaitan dengan persoalan angka yang selama ini berdasarkan pendirian MK termasuk kebijakan hukum terbuka. Kedua, MK perlu secara eksplisit menguraikan pemilihan metode penafsiran konstitusi tertentu dan keterkaitannya dengan teori penafsiran konstitusi guna menjaga legitimasi putusan serta akuntabilitas argumentasi konstitusional yang dibangun.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57969
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV