Sistem Peradilan Pidana Anak yang Berspektif pada Kepentingan Masa Depan Anak
Abstract
Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia khusus hadir dan untuk anak. Ketika anak sudah berhadapan dengan hukum, yakni pengadilan sebagai akibat kenakalan yang telah dia perbuat menjadi cerminan apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya atau tidak. Hakim dalam memberikan sanksi kepada anak dengan menggali dan mengamati nilai-nilai hukum dan rasa keadilan, kadang-kadang memberi pertimbangan hukum yang kurang tepat.
Hakim dalam memberikan putusan dan UU SPPA berperan dalam melindungi hak dan kepentingan anak. Akan tetapi, hal tersebut belum tentu membentuk anak ke arah yang lebih baik. Maka dari itu, peneliti ingin mengetahui penjatuhan pidana pada pelaku anak dan dampak implementasi Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Masa Depan Anak.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan yang ditujukan pada penerapan hukum pidana dalam perkara pidana. Hasil dari penelitian ini adalah minimnya pengawasan terhadap anak pasca putusan berdampak pada anak untuk melakukan tindakan melawan hukum lagi. Pelaksanaan putusan diversi harus diiringi dengan bentuk sosiologis anak, sehingga dapat memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak yang mana diharapkan mampu memberikan harapan baru dan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Proses dalam UU SPPA masih membuat rentan hak dan kepentingan anak terancam oleh hadirnya pihak-pihak terkait dalam sistem peradilan yang belum mengerti dalam memperlakukan anak secara khusus dan berbeda dengan orang dewasa. Hal tersebut pun akan berdampak pula pada UU SPPA untuk menjadi tidak efektif.
Collections
- Master of Law [1540]
