Show simple item record

dc.contributor.authorBilqis, Hasna Zerlita
dc.date.accessioned2025-09-27T04:17:06Z
dc.date.available2025-09-27T04:17:06Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57853
dc.description.abstractGanti kerugian dalam pengadaan tanah diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat akibat pengunaan tanah masyarakat yang dilakukan pembangunan untuk kepentingan umum. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Lintas Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Seksi III Yogyakarta- Kulon Progo di Kabupaten Sleman berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif- empiris yaitu penelitian yang membahas secara mendalam mengenai pelaksanaan suatu hukum di kehidupan masyarakat didasarkan pada peraturan perundang- undangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data primer yaitu diperoleh dengan cara wawancara kepada subjek penelitian dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan dengan mengkaji buku, jurnal, serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dari pelaksanaan ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol tersebut masih banyak yang belum terbayarkan ganti kerugiannya dan masyarakat banyak yang menolak jumlah penetapan ganti kerugiannya serta adanya kendala yang mencakup faktor penghambat dan faktor pendukung dari pelaksanaan ganti kerugian tersebut. Oleh karena itu perlu adanya reformulasi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai nominal perincian nilai ganti kerugian secara garis besar dan peran aktif pemerintah dalam memberikan keadilan bagi masyarakat. Serta adanya sosialisasi terhadap masyarakat yang berkeberatan dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai hak perlindungan supaya dapat dilakukan pendekatan pemerintah dengan masyarakat dengan cara musyawarah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengadaan Tanahen_US
dc.subjectGanti Kerugianen_US
dc.subjectKepentingan Umumen_US
dc.titlePelaksanaan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Lintas Solo-yogyakarta-kulon Progo Seksi III Yogyakarta-kulon Progo di Kabupaten Sleman berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410635


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record