Pelaksanaan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Lintas Solo-yogyakarta-kulon Progo Seksi III Yogyakarta-kulon Progo di Kabupaten Sleman berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012
Abstract
Ganti kerugian dalam pengadaan tanah diberikan oleh pemerintah kepada
masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat akibat
pengunaan tanah masyarakat yang dilakukan pembangunan untuk kepentingan
umum. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan ganti kerugian pengadaan tanah
pembangunan Jalan Tol Lintas Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Seksi III Yogyakarta-
Kulon Progo di Kabupaten Sleman berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2012. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif-
empiris yaitu penelitian yang membahas secara mendalam mengenai pelaksanaan
suatu hukum di kehidupan masyarakat didasarkan pada peraturan perundang-
undangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data
primer yaitu diperoleh dengan cara wawancara kepada subjek penelitian dan data
sekunder diperoleh dari studi kepustakaan dengan mengkaji buku, jurnal, serta
peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dari pelaksanaan ganti kerugian
pengadaan tanah jalan tol tersebut masih banyak yang belum terbayarkan ganti
kerugiannya dan masyarakat banyak yang menolak jumlah penetapan ganti
kerugiannya serta adanya kendala yang mencakup faktor penghambat dan faktor
pendukung dari pelaksanaan ganti kerugian tersebut. Oleh karena itu perlu adanya
reformulasi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai nominal
perincian nilai ganti kerugian secara garis besar dan peran aktif pemerintah dalam
memberikan keadilan bagi masyarakat. Serta adanya sosialisasi terhadap
masyarakat yang berkeberatan dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara sebagai hak perlindungan supaya dapat dilakukan pendekatan
pemerintah dengan masyarakat dengan cara musyawarah.
Collections
- Law [3375]
