Urgensi Penghapusan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Sebagai Syarat dalam mendapatkan Pekerjaan: Dampak Labeling terhadap Mantan Narapidana
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganlisis konsekuensi logis dari Surat keterangan
catatan kepolisian (SKCK) sebagai salah satu proponent screening dalam upaya
mendapatkan pekerjaan terhadap mantan narapidana. Adapun yang menjadi
rumusan masalah dalam penelitian ini Pertama bagaimana konsep labelling
terhadap mantan narapidana melalui SKCK, Kedua.bagaiman dampak labelling
melalui SKCK terhadap mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan,
Ketiga.apa urgensi penghapusan SKCK sebagai syarat dalam mendapatkan
pekerjaan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah empiris dengan
menggunakan data serta bahan hukum yang dibagi atas primer, sekunder dan
tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan actual behaviour pada
residivis yang memiliki pengalaman menggunakan SKCK sebagai salah satu syarat
melamar pekerjaan. Penelitian ini memberikan tiga hasil, yaitu Pertama. SKCK
merupakan labelisasi dan stigmanisasi yang dilegalitaskan oleh pemerintah melalui
PERKAPOLRI No. 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK. Kedua.
SKCK sebagai salah satu proponent screening yang dinilai penting secara realita
menghambat mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan karena menjadi sala
satu pertimbangan sekaligus catatan buruk. Ketiga. Pembentukan PERKAPOLRI
No. 6 Tahun 2023 dalam tatatanan hirarki peraturan perundang-undangan
menimbulkan ambiguitas dan kecacatan hukum. Hal ini didasarkan pada nilai-nilai
diskriminasi dan menjadi maligna atau penyakit unhumanitarian yang tersebar
secara sistematis melalui legalisasi labeling.
Collections
- Master of Law [1540]
