Kegiatan Poaching Atlet di dalam Dunia E-sport ditinjau dari Hukum Perdata
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan kegiatan Poaching di dalam
bisnis e-sport jika ditinjau dari hukum perdata serta mengetahui tanggung jawab
pelaku Poaching terhadap manajemen e-sport sebelumnya menurut hukum perdata.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan
kegiatan Poaching di dalam bisnis e-sport jika ditinjau dari hukum perdata, dan
tanggung jawab pelaku Poaching terhadap manajemen e-sportsebelumnya menurut
hukum perdata. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, pendekatan
yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan
Poaching dalam bisnis e-sportsecara yuridis telah melanggar asas iktikad baik yang
diatur Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata serta pelanggaran perjanjian atau
wanprestasi sebagaimana diatur Pasal 1238 KUHPerdata yang merupakan kondisi
debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, akta sejenis itu, atau berdasarkan
kekuatan dari perikatan sendiri. Serta melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang
Perseroan Terbatas. Penelitian ini merekomendasikan kepada tim manajemen e-
sport dalam membuat perjanjian kerja sama kepada atlet e-sport untuk
memperhatikan klausul demi klausul nya, dikarenakan terdapat implikasi hukum di
kemudian hari apabila perjanjian tersebut dibuat hanya sekedar asal jadi.
Collections
- Law [3376]
