Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.
dc.contributor.authorIka Rahmandani Styorini
dc.date.accessioned2018-02-21T12:28:27Z
dc.date.available2018-02-21T12:28:27Z
dc.date.issued2018-02-08
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/5752
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan anggota kredit sindikasi untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor. Terdapat permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu kewenangan kreditor yang merupakan anggota kredit sindikasi dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor tanpa melalui agen. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang bersifat mengikat dan berhubungan dengan obyek penelitian yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) serta data sekunder yang bersifat menjelaskan dan menguraikan terhadap bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan bahwa anggota kredit sindikasi selaku kreditor berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor, hal ini telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU telah menunjukkan bahwa kreditor pada kredit sindikasi merupakan masing masing kreditor, sehingga memiliki kedudukan yang sama dengan kreditor pada umumnya sebagaimana dalam Pasal 1angka 2 UUK-PKPU. Namun bagi anggota kredit sindikasi yang hendak mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor juga harus berpedoman pada Perjanjian Kredit Sindikasi yang telah disepakati, sehingga apabila diinginkan agar pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor dapat langsung dilakukan oleh anggota kredit sindikasi tanpa melalui agen, hal tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian kredit sindikasi yaitu dengan adanya klausul “hak pengajuan permohonan pailit terhadap debitor”. Penulis memberikan saran agar di dalam pembuatan Perjanjian Kredit Sindikasi diatur mengenai pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor, dan untuk Hakim pada Pengadilan Niaga dalam memutus kewenangan anggota kredit sindikasi dalam mengajukan permohonan pernytaan pailit harus pula memperhatikan isi Perjanjian Kredit Sindikasi yang telah dibuat dan disepakati para pihak (para kreditor dan debitor).id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectPerjanjian Kredit Sindikasiid
dc.subjectKredit Sindikasiid
dc.subjectPermohonan Pernyataan Pailitid
dc.subjectKepailitanid
dc.subjectPailitid
dc.titleKewenangan Anggota Kredit Sindikasi untuk Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Debitorid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record