• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kewenangan Anggota Kredit Sindikasi untuk Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Debitor

    Thumbnail
    View/Open
    KEWENANGAN ANGGOTA KREDIT SINDIKASI UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP DEBITO.pdf (2.172Mb)
    Date
    2018-02-08
    Author
    Ika Rahmandani Styorini
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan anggota kredit sindikasi untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor. Terdapat permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu kewenangan kreditor yang merupakan anggota kredit sindikasi dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor tanpa melalui agen. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang bersifat mengikat dan berhubungan dengan obyek penelitian yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) serta data sekunder yang bersifat menjelaskan dan menguraikan terhadap bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan bahwa anggota kredit sindikasi selaku kreditor berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor, hal ini telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU telah menunjukkan bahwa kreditor pada kredit sindikasi merupakan masing masing kreditor, sehingga memiliki kedudukan yang sama dengan kreditor pada umumnya sebagaimana dalam Pasal 1angka 2 UUK-PKPU. Namun bagi anggota kredit sindikasi yang hendak mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor juga harus berpedoman pada Perjanjian Kredit Sindikasi yang telah disepakati, sehingga apabila diinginkan agar pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor dapat langsung dilakukan oleh anggota kredit sindikasi tanpa melalui agen, hal tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian kredit sindikasi yaitu dengan adanya klausul “hak pengajuan permohonan pailit terhadap debitor”. Penulis memberikan saran agar di dalam pembuatan Perjanjian Kredit Sindikasi diatur mengenai pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor, dan untuk Hakim pada Pengadilan Niaga dalam memutus kewenangan anggota kredit sindikasi dalam mengajukan permohonan pernytaan pailit harus pula memperhatikan isi Perjanjian Kredit Sindikasi yang telah dibuat dan disepakati para pihak (para kreditor dan debitor).
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/5752
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV