| dc.description.abstract | Berawal dari pengajuan PKPU oleh PT Golden Spike Energy (GSE) hingga
terjadinya perdamaian. Perjanjian perdamaian disahkan oleh Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perjalanan perdamaian, PT.Global
Pacifik Energy yang merupakan salah satu Kreditur PT.Global Pacifik Energy
merasa dirugikan karena GPE tidak menjalankan kewajibannya seperti yang tertulis
dalam perjanjian perdamaian. Setelah berusaha mengingatkan melalui surat
peringatan terkait kewajiban GPE, PT.Global Pacifik Energy akhirnya
memutuskan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Perjalanan
pembatalan perjanjian perdamaian ini sendiri berjalan lama karena GPE juga
melakukan perlawanan terhadap Gugatan PT. Global Pasifik Energy hingga sampai
pada proses Peninjauan Kembali. Studi ini bertujuan mengetahui kesesuaian
putusan pembatalan perjanjian perdamaian pada tahap Peninjauan Kembali serta
mengetaui akibat hukum atas harta GPE yang timbul setelah adanya putusan
pembatalan perjanjian perdamaian. Metode penelitian dalam penelitian ini yang
peneliti gunakan ialah normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan
perundang-undangan. Sedangkan teknik analisis dayang yang peneliti gunakan
adalah kualitatif yang disajikan dengan deskriptif. Dengan mengkaji peraturan
perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum terkait penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pembtalan perjanjian perdamaian
yang dibuat oleh Hakim Peninjauan Kembali sudah sesuai dengan Undang-Undang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU) karena dalam
syarat yang dibutuhkan untuk membatalkan perjanjian perdamaian hanyalah
kelailaian melaksanakan kewajiban sesuai isi dari perjanjian perdamaian; Dengan
adanya putusan pembatalan perjanjian perdamaian, teryata secara otomatis tebuka
kembali kepailitan yang sebelumnya ditutup oleh perjanjian perdamaian, maka dari
itu akibat hukum yang timbul terhadap harta GPE adalah masuk kedalam Boedel
Pailit sesusai dengan aturan hukum Kepailitan dalam UUPKPU. | en_US |