Show simple item record

dc.contributor.authorWijaya, Kharestu Nusa
dc.date.accessioned2025-08-22T03:33:36Z
dc.date.available2025-08-22T03:33:36Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57526
dc.description.abstractBerawal dari pengajuan PKPU oleh PT Golden Spike Energy (GSE) hingga terjadinya perdamaian. Perjanjian perdamaian disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perjalanan perdamaian, PT.Global Pacifik Energy yang merupakan salah satu Kreditur PT.Global Pacifik Energy merasa dirugikan karena GPE tidak menjalankan kewajibannya seperti yang tertulis dalam perjanjian perdamaian. Setelah berusaha mengingatkan melalui surat peringatan terkait kewajiban GPE, PT.Global Pacifik Energy akhirnya memutuskan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Perjalanan pembatalan perjanjian perdamaian ini sendiri berjalan lama karena GPE juga melakukan perlawanan terhadap Gugatan PT. Global Pasifik Energy hingga sampai pada proses Peninjauan Kembali. Studi ini bertujuan mengetahui kesesuaian putusan pembatalan perjanjian perdamaian pada tahap Peninjauan Kembali serta mengetaui akibat hukum atas harta GPE yang timbul setelah adanya putusan pembatalan perjanjian perdamaian. Metode penelitian dalam penelitian ini yang peneliti gunakan ialah normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan teknik analisis dayang yang peneliti gunakan adalah kualitatif yang disajikan dengan deskriptif. Dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum terkait penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pembtalan perjanjian perdamaian yang dibuat oleh Hakim Peninjauan Kembali sudah sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU) karena dalam syarat yang dibutuhkan untuk membatalkan perjanjian perdamaian hanyalah kelailaian melaksanakan kewajiban sesuai isi dari perjanjian perdamaian; Dengan adanya putusan pembatalan perjanjian perdamaian, teryata secara otomatis tebuka kembali kepailitan yang sebelumnya ditutup oleh perjanjian perdamaian, maka dari itu akibat hukum yang timbul terhadap harta GPE adalah masuk kedalam Boedel Pailit sesusai dengan aturan hukum Kepailitan dalam UUPKPU.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembatalanen_US
dc.subjectPerjanjian Perdamaianen_US
dc.subjectPKPUen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.subjectHarta Pailiten_US
dc.titleAkibat Hukum dikabulkannya Pembatalan Perjanjian Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 61 /Pk/Pdt.Sus- Kepailitan/2016 )en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM16410274


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record