• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Akibat Hukum dikabulkannya Pembatalan Perjanjian Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 61 /Pk/Pdt.Sus- Kepailitan/2016 )

    Thumbnail
    View/Open
    16410274 Bab 1.pdf (230.7Kb)
    16410274 Daftar Pustaka.pdf (168.1Kb)
    Date
    2023
    Author
    Wijaya, Kharestu Nusa
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berawal dari pengajuan PKPU oleh PT Golden Spike Energy (GSE) hingga terjadinya perdamaian. Perjanjian perdamaian disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perjalanan perdamaian, PT.Global Pacifik Energy yang merupakan salah satu Kreditur PT.Global Pacifik Energy merasa dirugikan karena GPE tidak menjalankan kewajibannya seperti yang tertulis dalam perjanjian perdamaian. Setelah berusaha mengingatkan melalui surat peringatan terkait kewajiban GPE, PT.Global Pacifik Energy akhirnya memutuskan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Perjalanan pembatalan perjanjian perdamaian ini sendiri berjalan lama karena GPE juga melakukan perlawanan terhadap Gugatan PT. Global Pasifik Energy hingga sampai pada proses Peninjauan Kembali. Studi ini bertujuan mengetahui kesesuaian putusan pembatalan perjanjian perdamaian pada tahap Peninjauan Kembali serta mengetaui akibat hukum atas harta GPE yang timbul setelah adanya putusan pembatalan perjanjian perdamaian. Metode penelitian dalam penelitian ini yang peneliti gunakan ialah normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan teknik analisis dayang yang peneliti gunakan adalah kualitatif yang disajikan dengan deskriptif. Dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum terkait penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pembtalan perjanjian perdamaian yang dibuat oleh Hakim Peninjauan Kembali sudah sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU) karena dalam syarat yang dibutuhkan untuk membatalkan perjanjian perdamaian hanyalah kelailaian melaksanakan kewajiban sesuai isi dari perjanjian perdamaian; Dengan adanya putusan pembatalan perjanjian perdamaian, teryata secara otomatis tebuka kembali kepailitan yang sebelumnya ditutup oleh perjanjian perdamaian, maka dari itu akibat hukum yang timbul terhadap harta GPE adalah masuk kedalam Boedel Pailit sesusai dengan aturan hukum Kepailitan dalam UUPKPU.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57526
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV