Show simple item record

dc.contributor.authorSalsabila, Nada Nabila
dc.date.accessioned2025-08-22T03:04:42Z
dc.date.available2025-08-22T03:04:42Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57524
dc.description.abstractShopee Affiliate Program memberikan berbagai keuntungan yang akan didapatkan oleh para affiliator. Namun, sistem ini juga mempunyai permasalahan yang membuat afiliator merasa dirugikan seperti tidak dibayarkannya komisi para affiliator, saldo komisi yang tiba-tiba hilang menjadi kosong, dan komplain dari para affiliator yang tidak direspon oleh pihak PT Shopee International Indonesia sebagai pemilik program. Sehingga peneliti ingin mengkaji mengenai hubungan hukum antara para pihak dalam Program Afiliasi Shopee agar mendapatkan perlindungan hukum apa yang akan didapatkan oleh para afiliator. Penelitian ini merupakan yuridis-normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat 13 (tiga belas) hubungan hukum para pihak pada Program Afiliasi Shopee berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, keabsahan kontrak tersebut berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 46 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 52 PP Nomor 80 Tahun 2019, dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE. Perlindungan hukum yang didapatkan afiliator terbagi menjadi 2 yang pertama yaitu perlindungan preventif yang mana terdapat pada Pasal 1267 KUHPerdata, Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, Pasal 15 ayat (1) sampai ayat (3) UU ITE, dan Pasal 9 PERMENDAG Nomor 24 Tahun 2001. Namun bentuk perlindungan preventif ini belum berjalan dengan baik karena belum ada peraturan secara khusus yang mengatur tentang affiliator di Indonesia. Kedua perlindungan hukum represif telah termuat dalam Syarat dan Ketentuan Shopee Affiliate Program pada Pasal 12 ayat (4) tentang Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Perselisihan. Berdasarkan perlindungan hukum represif tersebut upaya hukum yang dapat dilakukan oleh affiliator bila timbul perselisihan antara para pihak dengan affiliator pada Shopee Affiliate Program penyelesaiannya adalah pemberitahuan perselisihan dan arbitrase. Namun bentuk perlindungan hukum represif tersebut memberatkan pihak affiliator karena melalui musyawarah tidak ada pihak yang merespon dan melalui arbitrase membutuhkan biaya yang sangat mahal, efesiensi waktu dan tidak semua para affiliator berdomisili Jakarta.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectProgram Afiliasi Shopeeen_US
dc.subjectHubungan Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titleHubungan Hukum Para Pihak dalam Shopee Affiliate Programen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410417


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record