Hubungan Hukum Para Pihak dalam Shopee Affiliate Program
Abstract
Shopee Affiliate Program memberikan berbagai keuntungan yang akan didapatkan
oleh para affiliator. Namun, sistem ini juga mempunyai permasalahan yang
membuat afiliator merasa dirugikan seperti tidak dibayarkannya komisi para
affiliator, saldo komisi yang tiba-tiba hilang menjadi kosong, dan komplain dari
para affiliator yang tidak direspon oleh pihak PT Shopee International Indonesia
sebagai pemilik program. Sehingga peneliti ingin mengkaji mengenai hubungan
hukum antara para pihak dalam Program Afiliasi Shopee agar mendapatkan
perlindungan hukum apa yang akan didapatkan oleh para afiliator. Penelitian ini
merupakan yuridis-normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-
undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini
menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa terdapat 13 (tiga belas) hubungan hukum para pihak pada
Program Afiliasi Shopee berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata,
keabsahan kontrak tersebut berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 46 ayat
(2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik, Pasal 52 PP Nomor 80 Tahun 2019, dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
UU ITE. Perlindungan hukum yang didapatkan afiliator terbagi menjadi 2 yang
pertama yaitu perlindungan preventif yang mana terdapat pada Pasal 1267
KUHPerdata, Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor
80 Tahun 2019, Pasal 15 ayat (1) sampai ayat (3) UU ITE, dan Pasal 9
PERMENDAG Nomor 24 Tahun 2001. Namun bentuk perlindungan preventif ini
belum berjalan dengan baik karena belum ada peraturan secara khusus yang
mengatur tentang affiliator di Indonesia. Kedua perlindungan hukum represif telah
termuat dalam Syarat dan Ketentuan Shopee Affiliate Program pada Pasal 12 ayat
(4) tentang Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Perselisihan. Berdasarkan
perlindungan hukum represif tersebut upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
affiliator bila timbul perselisihan antara para pihak dengan affiliator pada Shopee
Affiliate Program penyelesaiannya adalah pemberitahuan perselisihan dan
arbitrase. Namun bentuk perlindungan hukum represif tersebut memberatkan pihak
affiliator karena melalui musyawarah tidak ada pihak yang merespon dan melalui
arbitrase membutuhkan biaya yang sangat mahal, efesiensi waktu dan tidak semua
para affiliator berdomisili Jakarta.
Collections
- Law [3376]
