• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Hubungan Hukum Para Pihak dalam Shopee Affiliate Program

    Thumbnail
    View/Open
    19410417 Bab 1.pdf (327.5Kb)
    Date
    2023
    Author
    Salsabila, Nada Nabila
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Shopee Affiliate Program memberikan berbagai keuntungan yang akan didapatkan oleh para affiliator. Namun, sistem ini juga mempunyai permasalahan yang membuat afiliator merasa dirugikan seperti tidak dibayarkannya komisi para affiliator, saldo komisi yang tiba-tiba hilang menjadi kosong, dan komplain dari para affiliator yang tidak direspon oleh pihak PT Shopee International Indonesia sebagai pemilik program. Sehingga peneliti ingin mengkaji mengenai hubungan hukum antara para pihak dalam Program Afiliasi Shopee agar mendapatkan perlindungan hukum apa yang akan didapatkan oleh para afiliator. Penelitian ini merupakan yuridis-normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat 13 (tiga belas) hubungan hukum para pihak pada Program Afiliasi Shopee berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, keabsahan kontrak tersebut berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 46 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 52 PP Nomor 80 Tahun 2019, dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE. Perlindungan hukum yang didapatkan afiliator terbagi menjadi 2 yang pertama yaitu perlindungan preventif yang mana terdapat pada Pasal 1267 KUHPerdata, Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, Pasal 15 ayat (1) sampai ayat (3) UU ITE, dan Pasal 9 PERMENDAG Nomor 24 Tahun 2001. Namun bentuk perlindungan preventif ini belum berjalan dengan baik karena belum ada peraturan secara khusus yang mengatur tentang affiliator di Indonesia. Kedua perlindungan hukum represif telah termuat dalam Syarat dan Ketentuan Shopee Affiliate Program pada Pasal 12 ayat (4) tentang Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Perselisihan. Berdasarkan perlindungan hukum represif tersebut upaya hukum yang dapat dilakukan oleh affiliator bila timbul perselisihan antara para pihak dengan affiliator pada Shopee Affiliate Program penyelesaiannya adalah pemberitahuan perselisihan dan arbitrase. Namun bentuk perlindungan hukum represif tersebut memberatkan pihak affiliator karena melalui musyawarah tidak ada pihak yang merespon dan melalui arbitrase membutuhkan biaya yang sangat mahal, efesiensi waktu dan tidak semua para affiliator berdomisili Jakarta.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57524
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV