Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Sistem Pemidanaannya Terkait Tindak Pidana memproduksi Sediaan Farmasi yang tidak Memenuhi Standar
Abstract
Kasus tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi saat ini semakin meningkat.
Termasuk tindak pidana dalam bidang industry farmasi, seperti contoh pada kasus
yang belum lama muncul yakni kasus gagal ginjal akut pada anak. Kasus tersebut
muncul disebabkan oleh perusahaan farmasi yang melakukan kejahatan yakni
memproduksi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui mengapa hakim tidak menjatuhkan pidana kepada
korporasi dengan melihat beberapa putusan terkait tindak pidana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yakni tindak pidana
memproduksi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Disamping itu, untuk
mengetahui terkait sistem pemidanaan terhadap korporasi terkait tindak pidana
tersebut. Sehingga dilakukanlah penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif melalui pendekatan penelitian yakni pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dalam rumusan Pasal 201 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan
terdapat kata “dapat” yang mengakibatkan ketidakjelasan terkait
pertanggungjawaban pidana kepada korporasi. Terkait sistem pemidanaan terhadap
korporasi yang melakukan tindak pidana memproduksi sediaan farmasi yang tidak
memenuhi standar masih memiliki beberapa kelemahan sehingga harus dilakukan
pembaharuan terkait bentuk sanksi, lama atau besarnya sanksi, dan aturan
pelaksanaan sanksi pidana denda.
Collections
- Law [3376]
