Implikasi Yuridis Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Terhadap Sengketa Merek Terdaftar (Studi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby)
Abstract
Merek adalah suatu alat yang digunakan untuk membedakan suatu barang dan jasa
yang di produksi oleh suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Adapun
penggunaan merek dagang yang sama merupakan suatu pelanggaran HKI, yang
dimana HKI adalah suatu hal yang mutlak dan harus dilakukan dalam mengadakan
perlindungan serta penegakan hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual
berupa Hak atas merek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa
putusan Pengadilan Niaga Surabaya terhadap pihak MS GLOW dalam penggunaan
nama mereknya serta mengetahui dan menganalisa Putusan Pengadilan Niaga
Surabaya terhadap pihak lain. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan
melakukan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini memiliki hasil yaitu
seseorang yang telah memiliki merek terdaftar hanya diperbolehkan menggunakan
nama merek tersebut untuk kelas barang dan jasa sesuai yang tercantum dalam
sertipikatnya, sehingga apabila seseorang menggunakan merek tidak sesuai dengan
kelas barang dan jasa dalam sertipikat maka penggunaan merek tersebut tidak
dilindungi dan bahwa tidak dibenarkan apabila seseorang atau sekelompok orang
menggunakan penggalan dari suatu nama merek yang sudah terdaftar dikarenakan
tidak adanya perlindungan hukum bagi nama merek tersebut. Dan bagi si pemilik
merek yang telah dilindungi dan sudah terdaftar berhak mengajukan upaya hukum
berupa teguran, gugatan, permintaan penarikan produk, hingga laporan kepolisian
serta tuntutan ganti kerugian apabila ada pihak lain yang dirasa telah memiliki
kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek yang dia miliki.
Collections
- Law [3376]
