Show simple item record

dc.contributor.authorAndika, Muhammad Fadhil
dc.date.accessioned2025-08-20T06:53:28Z
dc.date.available2025-08-20T06:53:28Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57497
dc.description.abstractPemilihan Umum (Pemilu) merupakan konsekuensi logis dari negara demokrasi, dan demokrasi adalah cara aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum. Begitu pula juga dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pilkada serentak berperan penting memastikan rotasi kepemimpinan di daerah berjalan secara demokratis. Selain itu juga memastikan agenda pemerintahan dapat berjalan efektif dalam mempercepat pembangunan dan kesejahteraan.. Sesuai dengan Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024, berbarengan dengan Pemilu Presiden, DPR, DPRD, dan DPD, yang artinya Pilkada serentak tahun 2022&2023 ditiadakan atua ditundak. Penundaan Pilkada serentak tersebut menyebabkan akan terjadinya kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di beberapa daerah, yaitu (24 Provinsi), dan (247) Kabupaten/Kota.. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana politik hukum penundaan Pilkada tahun 2022 dan 2023 serta apakah kebijakan hukum penundaan Pilkada tahun 2022 dan 2023 sudah sesuai dengan konstitusi atau belum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan dengan cara menarik asas huku,, dimana dilakukan terhadap hukum positif tertulis. Hasil pembahasan dari penelitian yang dilakukan menurut salah satu penjabat DPR didalam risalah rapat DPR menyebutkan politik hukum pilkada serentak yang berdampak kepada penundaan pilkada tahun 2022 dan 2023 adalah efesiensi, efektifitas, penghematan biaya, penghematan waktu dan mengurangi kejenuhan masyarakat dalam melaksanakan pemilu maupun pilkada, namun dari riwayat evaluasi pemilu serentak tidak memenuhi ekspektasi seperti halnya yang diajukan oleh salah satu anggota DPR tadi, kemudian disisi lain Pilkada serentak menyalahi konstitusi atau bersifat inkonstitusional karena mengabaikan aspek subtantif yang tertera pada UUD pasal 1 ayat 2 dengan lebih mementingkan aspek teknis, hal ini menciderai hak dan prinsip konstitusi warga negara karena menunda pilkada yang secara tidak langsung mengabaikan hak dan prinsip konstitusi warga negara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKonstitusionalen_US
dc.subjectPilkada Serentaken_US
dc.subjectPenundaan Pilkadaen_US
dc.titleKonstitusionalitas Kebijakan Penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410373


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record