Konstitusionalitas Kebijakan Penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah
Abstract
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan konsekuensi logis dari negara demokrasi,
dan demokrasi adalah cara aman untuk mempertahankan kontrol atas negara
hukum. Begitu pula juga dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pilkada
serentak berperan penting memastikan rotasi kepemimpinan di daerah berjalan
secara demokratis. Selain itu juga memastikan agenda pemerintahan dapat berjalan
efektif dalam mempercepat pembangunan dan kesejahteraan.. Sesuai dengan Pasal
201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara serentak
nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024, berbarengan dengan Pemilu
Presiden, DPR, DPRD, dan DPD, yang artinya Pilkada serentak tahun 2022&2023
ditiadakan atua ditundak. Penundaan Pilkada serentak tersebut menyebabkan akan
terjadinya kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di beberapa daerah,
yaitu (24 Provinsi), dan (247) Kabupaten/Kota.. Permasalahan yang dibahas adalah
bagaimana politik hukum penundaan Pilkada tahun 2022 dan 2023 serta apakah
kebijakan hukum penundaan Pilkada tahun 2022 dan 2023 sudah sesuai dengan
konstitusi atau belum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif atau
penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan
kepustakaan dengan cara menarik asas huku,, dimana dilakukan terhadap hukum
positif tertulis. Hasil pembahasan dari penelitian yang dilakukan menurut salah satu
penjabat DPR didalam risalah rapat DPR menyebutkan politik hukum pilkada
serentak yang berdampak kepada penundaan pilkada tahun 2022 dan 2023 adalah
efesiensi, efektifitas, penghematan biaya, penghematan waktu dan mengurangi
kejenuhan masyarakat dalam melaksanakan pemilu maupun pilkada, namun dari
riwayat evaluasi pemilu serentak tidak memenuhi ekspektasi seperti halnya yang
diajukan oleh salah satu anggota DPR tadi, kemudian disisi lain Pilkada serentak
menyalahi konstitusi atau bersifat inkonstitusional karena mengabaikan aspek
subtantif yang tertera pada UUD pasal 1 ayat 2 dengan lebih mementingkan aspek
teknis, hal ini menciderai hak dan prinsip konstitusi warga negara karena menunda
pilkada yang secara tidak langsung mengabaikan hak dan prinsip konstitusi warga
negara.
Collections
- Law [3376]
