• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Konstitusionalitas Kebijakan Penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah

    Thumbnail
    View/Open
    18410373 Bab 1.pdf (255.4Kb)
    18410373 Daftar Pustaka.pdf (146.5Kb)
    Date
    2023
    Author
    Andika, Muhammad Fadhil
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan konsekuensi logis dari negara demokrasi, dan demokrasi adalah cara aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum. Begitu pula juga dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pilkada serentak berperan penting memastikan rotasi kepemimpinan di daerah berjalan secara demokratis. Selain itu juga memastikan agenda pemerintahan dapat berjalan efektif dalam mempercepat pembangunan dan kesejahteraan.. Sesuai dengan Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024, berbarengan dengan Pemilu Presiden, DPR, DPRD, dan DPD, yang artinya Pilkada serentak tahun 2022&2023 ditiadakan atua ditundak. Penundaan Pilkada serentak tersebut menyebabkan akan terjadinya kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di beberapa daerah, yaitu (24 Provinsi), dan (247) Kabupaten/Kota.. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana politik hukum penundaan Pilkada tahun 2022 dan 2023 serta apakah kebijakan hukum penundaan Pilkada tahun 2022 dan 2023 sudah sesuai dengan konstitusi atau belum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan dengan cara menarik asas huku,, dimana dilakukan terhadap hukum positif tertulis. Hasil pembahasan dari penelitian yang dilakukan menurut salah satu penjabat DPR didalam risalah rapat DPR menyebutkan politik hukum pilkada serentak yang berdampak kepada penundaan pilkada tahun 2022 dan 2023 adalah efesiensi, efektifitas, penghematan biaya, penghematan waktu dan mengurangi kejenuhan masyarakat dalam melaksanakan pemilu maupun pilkada, namun dari riwayat evaluasi pemilu serentak tidak memenuhi ekspektasi seperti halnya yang diajukan oleh salah satu anggota DPR tadi, kemudian disisi lain Pilkada serentak menyalahi konstitusi atau bersifat inkonstitusional karena mengabaikan aspek subtantif yang tertera pada UUD pasal 1 ayat 2 dengan lebih mementingkan aspek teknis, hal ini menciderai hak dan prinsip konstitusi warga negara karena menunda pilkada yang secara tidak langsung mengabaikan hak dan prinsip konstitusi warga negara.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57497
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV