Show simple item record

dc.contributor.authorKurniawan, Fandi Aji
dc.date.accessioned2025-08-20T04:53:33Z
dc.date.available2025-08-20T04:53:33Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57491
dc.description.abstractPembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dilakukan bersama oleh Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawati, dan Kuat Maruf pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo. Dalam melancarkan aksinya, Ferdy Sambo melibatkan ajudannya, yaitu Bharada Richard Eliezher dengan memberikan arahan untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim memberikan sanksi pidana penjara kepada Bharada Richard Eliezher dengan waktu 1 tahun dan 6 bulan karena menyandang status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dirasa kurang tepat. Dalam penelitian ini permasalahan hukumnya yaitu Apakah hakim sudah tepat dalam memutus putusan Bharada Richard Eliezher dengan status justice collaborator. Temuan dalam penelitian ini yaitu bahwa putusan yang diputus oleh hakim tidak tepat karena majelis hakim tidak mempertimbangkan dengan baik terkait unsur pelaku utama dalam diri Richard Eliezher Pudihang Lumiu. Yang Berdasarkan fakta hukum Richard Eliezher memenuhi rumusan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan ia berperan aktif dan dengan sadar tanpa paksaan menghendaki dirinya untuk membunuh Nopriansyah Yosua Hutabarat. Alasan berikutnya mengapa putusan hakim ini tidak tepat yaitu karena pemberian status justice collaborator tidak diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Pasal dalam undang- undang ini secara tegas hanya mengatur tindak pidana tertentu, antara lain, tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lain yang bersifat terorganisir.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJustice Collaboratoren_US
dc.subjectPembunuhan Berencanaen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.titleStatus Justice Collaborator Kepada Bharada Richard Eliezher dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Studi Kasus Putusan No. 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel.)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410480


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record