• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Status Justice Collaborator Kepada Bharada Richard Eliezher dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Studi Kasus Putusan No. 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel.)

    Thumbnail
    View/Open
    18410480.pdf (984.9Kb)
    Date
    2023
    Author
    Kurniawan, Fandi Aji
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dilakukan bersama oleh Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawati, dan Kuat Maruf pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo. Dalam melancarkan aksinya, Ferdy Sambo melibatkan ajudannya, yaitu Bharada Richard Eliezher dengan memberikan arahan untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim memberikan sanksi pidana penjara kepada Bharada Richard Eliezher dengan waktu 1 tahun dan 6 bulan karena menyandang status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dirasa kurang tepat. Dalam penelitian ini permasalahan hukumnya yaitu Apakah hakim sudah tepat dalam memutus putusan Bharada Richard Eliezher dengan status justice collaborator. Temuan dalam penelitian ini yaitu bahwa putusan yang diputus oleh hakim tidak tepat karena majelis hakim tidak mempertimbangkan dengan baik terkait unsur pelaku utama dalam diri Richard Eliezher Pudihang Lumiu. Yang Berdasarkan fakta hukum Richard Eliezher memenuhi rumusan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan ia berperan aktif dan dengan sadar tanpa paksaan menghendaki dirinya untuk membunuh Nopriansyah Yosua Hutabarat. Alasan berikutnya mengapa putusan hakim ini tidak tepat yaitu karena pemberian status justice collaborator tidak diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Pasal dalam undang- undang ini secara tegas hanya mengatur tindak pidana tertentu, antara lain, tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lain yang bersifat terorganisir.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57491
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV