Status Justice Collaborator Kepada Bharada Richard Eliezher dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Studi Kasus Putusan No. 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel.)
Abstract
Pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dilakukan bersama oleh
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawati, dan Kuat Maruf pada tanggal 8 Juli 2022 di
rumah dinas Ferdy Sambo. Dalam melancarkan aksinya, Ferdy Sambo melibatkan
ajudannya, yaitu Bharada Richard Eliezher dengan memberikan arahan untuk menembak
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim memberikan sanksi pidana penjara
kepada Bharada Richard Eliezher dengan waktu 1 tahun dan 6 bulan karena menyandang
status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dirasa kurang
tepat. Dalam penelitian ini permasalahan hukumnya yaitu Apakah hakim sudah tepat
dalam memutus putusan Bharada Richard Eliezher dengan status justice collaborator.
Temuan dalam penelitian ini yaitu bahwa putusan yang diputus oleh hakim tidak tepat
karena majelis hakim tidak mempertimbangkan dengan baik terkait unsur pelaku utama
dalam diri Richard Eliezher Pudihang Lumiu. Yang Berdasarkan fakta hukum Richard
Eliezher memenuhi rumusan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan ia berperan aktif dan dengan
sadar tanpa paksaan menghendaki dirinya untuk membunuh Nopriansyah Yosua
Hutabarat. Alasan berikutnya mengapa putusan hakim ini tidak tepat yaitu karena
pemberian status justice collaborator tidak diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Pasal dalam undang-
undang ini secara tegas hanya mengatur tindak pidana tertentu, antara lain, tindak pidana
korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan
orang, maupun tindak pidana lain yang bersifat terorganisir.
Collections
- Law [3376]
