WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJA PADA PABRIK CAMBRIC GABUNGAN KOPERASI BATIK INDONESIA (PC. GKBI) SLEMAN
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja pada Pabrik Cambric Gabungan Koperasi Indonesia (PC.GKBI) Sleman. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja di PC. GKBI Sleman? Bagaimana penyelesaian hukumnya apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerja di PC. GKBI Sleman? Metode penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian empiris/sosiologis. Teknik Pengumpulan data dengan wawancara dengan pihak terkait dan dilengkapi dengan studi kepustakaan serta dokumen yang berkaitan dengan objek. Hasil studi ini menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian kerja pada Pabrik Cambric Gabungan Koperasi Batik Indonesia (PC.GKBI) Sleman, (1)Pada umumnya, pelaksanaan perjanjian kerja antara pihak Pabrik Cambric Gabungan Koperasi Batik Indonesia (PC. GKBI) Sleman dengan karyawan/pekerjanya telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, ada beberapa hal yang masih harus diperbaiki. Beberapa hal yang diperbaiki, berupa poin-poin penting yang seharusnya tercantum dalam isi perjanjian kerja namun, tidak dicantumkan oleh pihak PC. GKBI dalam perjanjian kerja. Misalnya saja rincian jam kerja serta rincian tunjangan yang akan didapat oleh karyawan/pekerja. Ditakutkan jika tidak ada perubahan dalam isi perjanjian kerja akan terjadi kesalahpahaman oleh pihak karyawan/pekerja. (2) Pelanggaran perjanjian kerja dapat terjadi baik dari pihak pengusaha/perusahaan maupun dari pihak karyawan/pekerja itu sendiri. Karyawan/pekerja yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan dapat menimbulkan konflik bagi kedua belah pihak dan juga pengusaha/perusahaan dapat mengalami kerugian. Tindakan tegas dan peringatan oleh pengusaha/perusahaan dilakukan untuk meminimalisir terjadinya hal yang serupa. Selanjutnya, jika terjadi keterlambatan pembayaran, pihak pengusaha/perusahaan menyampaikan alasan- alasan keterlambatan dan memberikan kepastian kapan gaji akan dibayar. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya konflik yang mengarah pada perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini ditujukan agar kedua belah pihak dapat memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak.
Collections
- Law [2307]