Show simple item record

dc.contributor.authorAnsor, M Daffa Rizky
dc.date.accessioned2025-08-20T04:04:13Z
dc.date.available2025-08-20T04:04:13Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57481
dc.description.abstractObligasi RI 1950 telah dinyatakan daluwarsa berdasarkan Ketetapan Menteri Keuangan No. 466a/1978 namun dalam putusan perkara No. 158/Pdt.G/2021/PN Pdg Hakim menjelaskan bahwa alasan daluwarsa berdasarkan KMK tersebut tidak sah karena dianggap telah mendahului Undang-undang No. 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara yang menyatakan obligasi negara yang diterbitkan oleh pemerintah dinyatakan sah dan berlaku hingga jatuh tempo. Penelitian ini menyajikan analisis mengenai penentuan masa daluwarsa dalam obligasi RI 1950 serta bagaimana kedudukan hukum para pemegangnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai macam literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam surat berharga obligasi RI 1950 tidak terdapat ketentuan waktu jatuh tempo, sehingga majelis hakim menilai bahwa obligasi tersebut tetap dinyatakan sah dan berlaku hingga obligasi tersebut telah dibayarkan. Meskipun dalam KUHPerdata menentukan daluwarsa terjadi setelah 30 tahun pihak kreditor tidak memiliki alas hak, namun dalam penentuan masa daluwarsa obligasi ini majelis hakim menilai bahwa pihak kreditor tetap memiliki alas hak untuk menagih dengan dasar hukum Pasal 20 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo. Para pemegang obligasi RI 1950 lainnya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan yang serupa setelah adanya putusan perkara nomor 158/Pdt.G/2021/PN Pdg.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectObligasi RI 1950en_US
dc.subjectSurat Berhargaen_US
dc.subjectSurat Utang Negaraen_US
dc.subjectDaluwarsaen_US
dc.titleKedudukan Hukum Para Pemegang Obligasi Ri 1950 Setelah Adanya Putusan Perkara Nomor 158/Pdt.G/2021/PN Pdgen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410460


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record