Kedudukan Hukum Para Pemegang Obligasi Ri 1950 Setelah Adanya Putusan Perkara Nomor 158/Pdt.G/2021/PN Pdg
Abstract
Obligasi RI 1950 telah dinyatakan daluwarsa berdasarkan Ketetapan Menteri
Keuangan No. 466a/1978 namun dalam putusan perkara No. 158/Pdt.G/2021/PN
Pdg Hakim menjelaskan bahwa alasan daluwarsa berdasarkan KMK tersebut tidak
sah karena dianggap telah mendahului Undang-undang No. 24 Tahun 2002 Tentang
Surat Utang Negara yang menyatakan obligasi negara yang diterbitkan oleh
pemerintah dinyatakan sah dan berlaku hingga jatuh tempo. Penelitian ini
menyajikan analisis mengenai penentuan masa daluwarsa dalam obligasi RI 1950
serta bagaimana kedudukan hukum para pemegangnya. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan
mengumpulkan berbagai macam literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa
dalam surat berharga obligasi RI 1950 tidak terdapat ketentuan waktu jatuh tempo,
sehingga majelis hakim menilai bahwa obligasi tersebut tetap dinyatakan sah dan
berlaku hingga obligasi tersebut telah dibayarkan. Meskipun dalam KUHPerdata
menentukan daluwarsa terjadi setelah 30 tahun pihak kreditor tidak memiliki alas
hak, namun dalam penentuan masa daluwarsa obligasi ini majelis hakim menilai
bahwa pihak kreditor tetap memiliki alas hak untuk menagih dengan dasar hukum
Pasal 20 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa
pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang dinyatakan sah dan tetap berlaku
sampai dengan jatuh tempo. Para pemegang obligasi RI 1950 lainnya memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan yang serupa setelah adanya putusan
perkara nomor 158/Pdt.G/2021/PN Pdg.
Collections
- Law [3376]
