| dc.contributor.author | Aqma, Farah Salsabila | |
| dc.date.accessioned | 2025-08-19T05:24:19Z | |
| dc.date.available | 2025-08-19T05:24:19Z | |
| dc.date.issued | 2023 | |
| dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/57473 | |
| dc.description.abstract | Dispensasi kawin merupakan pemberian putusan yang berupa penetapan oleh
pejabat berwenang untuk orang tua atau wali calon mempelai yang belum
memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang. Salah satu penyebab adanya dispensasi perkawinan yakni usia
dari kedua belah pihak antara laki-laki maupun perempuan masih di bawah umur
atau belum mencapai 19 tahun. Dalam perkara No. 32/ Pdt. P/ 2019/ PA.YK, usia
kedua calon mempelai di bawah 19 tahun. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya
alasan pertimbangan hakim yang kurang jelas dalam salah satu pertimbangannya
dan tidak dijelaskan secara umum mengenai alasan pemberian dispensasi. Masalah
dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi dasar hakim dan mengapa hakim
mengabulkan dispensasi perkawinan dalam perkara No. 32. Pdt.P/ 2019/ PA.YK.
Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum empiris dengan
menggunakan fakta hasil wawancara kepada hakim secara langsung serta dengan
melakukan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi dasar hakim dalam
mengabulkan dispensasi perkawinan yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun, dalam Pasal 7 ayat
(2) Undang-Undang Perkawinan tersebut tidak menjelaskan secara spesifik terkait
standar dikabulkannya putusan dispensasi. Pada Pasal 7 ayat (2) frasa “alasan
mendesak” sangat karet atau multitafsir dan tidak disebutkan alasan mendesak
terkait melaksanakan perkawinan. Selain itu pernikahan tersebut bisa
dilangsungkan secara sah dan legal saat keduanya mencapai usia 19 tahun dan
bukan karena alasan mendesak. Pemberian dispensasi perkawinan dapat
mengakibatkan angka pernikahan dini semakin meningkat, karena stigma dari
masyarakat yang beranggapan bahwa memperoleh penetapan dispensasi
perkawinan begitu mudah karena Majelis Hakim akan berpendapat apabila
mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan akan menjauhkan dari perzinahan
maupun mudlarat lainnya. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Dispensasi Kawin | en_US |
| dc.subject | Pengadilan Agama Yogyakarta | en_US |
| dc.title | Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan Perkara Permohonan Dispensasi Perkawinan Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta NO. 32/ Pdt.P/ 2019/ PA.YK | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 19410459 | |