Show simple item record

dc.contributor.authorAqma, Farah Salsabila
dc.date.accessioned2025-08-19T05:24:19Z
dc.date.available2025-08-19T05:24:19Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57473
dc.description.abstractDispensasi kawin merupakan pemberian putusan yang berupa penetapan oleh pejabat berwenang untuk orang tua atau wali calon mempelai yang belum memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Salah satu penyebab adanya dispensasi perkawinan yakni usia dari kedua belah pihak antara laki-laki maupun perempuan masih di bawah umur atau belum mencapai 19 tahun. Dalam perkara No. 32/ Pdt. P/ 2019/ PA.YK, usia kedua calon mempelai di bawah 19 tahun. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya alasan pertimbangan hakim yang kurang jelas dalam salah satu pertimbangannya dan tidak dijelaskan secara umum mengenai alasan pemberian dispensasi. Masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi dasar hakim dan mengapa hakim mengabulkan dispensasi perkawinan dalam perkara No. 32. Pdt.P/ 2019/ PA.YK. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum empiris dengan menggunakan fakta hasil wawancara kepada hakim secara langsung serta dengan melakukan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi dasar hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun, dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan tersebut tidak menjelaskan secara spesifik terkait standar dikabulkannya putusan dispensasi. Pada Pasal 7 ayat (2) frasa “alasan mendesak” sangat karet atau multitafsir dan tidak disebutkan alasan mendesak terkait melaksanakan perkawinan. Selain itu pernikahan tersebut bisa dilangsungkan secara sah dan legal saat keduanya mencapai usia 19 tahun dan bukan karena alasan mendesak. Pemberian dispensasi perkawinan dapat mengakibatkan angka pernikahan dini semakin meningkat, karena stigma dari masyarakat yang beranggapan bahwa memperoleh penetapan dispensasi perkawinan begitu mudah karena Majelis Hakim akan berpendapat apabila mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan akan menjauhkan dari perzinahan maupun mudlarat lainnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDispensasi Kawinen_US
dc.subjectPengadilan Agama Yogyakartaen_US
dc.titlePertimbangan Hakim dalam mengabulkan Perkara Permohonan Dispensasi Perkawinan Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta NO. 32/ Pdt.P/ 2019/ PA.YKen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410459


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record