• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan Perkara Permohonan Dispensasi Perkawinan Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta NO. 32/ Pdt.P/ 2019/ PA.YK

    Thumbnail
    View/Open
    19410459 Bab 1.pdf (171.2Kb)
    19410459 Daftar Pustaka.pdf (187.1Kb)
    Date
    2023
    Author
    Aqma, Farah Salsabila
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dispensasi kawin merupakan pemberian putusan yang berupa penetapan oleh pejabat berwenang untuk orang tua atau wali calon mempelai yang belum memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Salah satu penyebab adanya dispensasi perkawinan yakni usia dari kedua belah pihak antara laki-laki maupun perempuan masih di bawah umur atau belum mencapai 19 tahun. Dalam perkara No. 32/ Pdt. P/ 2019/ PA.YK, usia kedua calon mempelai di bawah 19 tahun. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya alasan pertimbangan hakim yang kurang jelas dalam salah satu pertimbangannya dan tidak dijelaskan secara umum mengenai alasan pemberian dispensasi. Masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi dasar hakim dan mengapa hakim mengabulkan dispensasi perkawinan dalam perkara No. 32. Pdt.P/ 2019/ PA.YK. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum empiris dengan menggunakan fakta hasil wawancara kepada hakim secara langsung serta dengan melakukan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi dasar hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun, dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan tersebut tidak menjelaskan secara spesifik terkait standar dikabulkannya putusan dispensasi. Pada Pasal 7 ayat (2) frasa “alasan mendesak” sangat karet atau multitafsir dan tidak disebutkan alasan mendesak terkait melaksanakan perkawinan. Selain itu pernikahan tersebut bisa dilangsungkan secara sah dan legal saat keduanya mencapai usia 19 tahun dan bukan karena alasan mendesak. Pemberian dispensasi perkawinan dapat mengakibatkan angka pernikahan dini semakin meningkat, karena stigma dari masyarakat yang beranggapan bahwa memperoleh penetapan dispensasi perkawinan begitu mudah karena Majelis Hakim akan berpendapat apabila mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan akan menjauhkan dari perzinahan maupun mudlarat lainnya.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57473
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV