Urgensi Pengaturan Penalti Kerja di Indonesia dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
Abstract
Penelitian ini memiliki latar belakang permasalahan yang berkembang di
masyarakat ialah adanya jumlah penalti yang tidak patuh pada ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Masih terdapat angka-angka penalti yang cukup fantastis dan jika
dikaitkan dengan upah pekerja setiap bulannya masih terdapat ketimpangan dan
belum menemukan kaitan angka yang logis antara upah yang diperoleh setiap bulan
dengan penalti. Belum ada peraturan perundang-undangan yang menggunakan
perhitungan matematis yang diformulasikan secara tegas dalam bentuk perumusan
matematis kaitannya dengan penalti ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah pertama, bagaimana urgensi pengaturan penalti kerja di Indonesia? kedua,
bagaimana formulasi yang dapat diterapkan terkait dengan besaran penalti pada
Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia? Jenis penelitian yang digunakan peneliti
untuk dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan
penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, dan juga
pendekatan konseptual. Analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian
skripsi ini adalah menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian ini adalah diperlukannya penjelasan secara eksplisit istilah penalti dan
terhadap kasus penalti pada praktiknya besaran penalti tidak diatur secara tegas
sehingga pemberi kerja menjatuhkan penalti terdapat besaran yang tidak logis dan
tanpa alasan yang jelas dengan demikian diperlukannya formulasi besaran Penalti
yang dapat diterapkan di Indonesia demi terciptanya hubungan industrial yang baik
dengan merujuk pada negara lain.
Collections
- Law [3376]
