Implikasi Hukum Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) terhadap Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab implikasi hukum atas dilakukannya
ratifikasi terhadap Undang-Undang No.24 Tahun 2022 tentang Pengesahan
Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) sebagai
perjanjian regional yang berdampak terhadap regulasi pengaturan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, faktanya saat ini Indonesia telah tunduk
pada pengaturan HKI dibawah rezim TRIPS sebagai kerangka perjanjian
multiletaral, namun perlu dianalisis dan dikaji terkait standarisasi pengaturan
HKI dalam kerangka pengaturan RCEP dan apa implikasi hukumnya terhadap
regulasi yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan data sekunder. Metode pendekatan penelitian yang digunakan
meliputi Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan
Konseptual (Conceptual Approach) yang di analisis menggunakan metode
deskriptif-kualitatif. Terdapat standarisasi HKI dalam RCEP yang melebihi
standar TRIPS dan perlu dilakukan revisi segera mungkin, mengingat posisi
Indonesia sebagai Ketua ASEAN memiliki peran yang sangat sentral terhadap
kepatuhan perjanjian kerjasama regional tersebut, selain daripada itu pemerintah
Indonesia penting untuk memperhatikan aspek teknis instrument operasional
dalam mengimplementasikan transparansi informasi HKI berbasis digital dengan
kebijakan yang memadai dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana yang
dapat terintegrasi dan diakses secara mudah, serta diperlukan adanya sosialisasi
secara massif terhadap perkembangan dan pembaharuan hukum HKI pasca
diundangkannya RCEP kepada insan akademisi, praktisi, dan penegak hukum
terkait lainnya.
Collections
- Law [3376]
