| dc.description.abstract | Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan yang sangat umum terjadi di
lingkungan masyarakat dan merupakan kejahatan yang dapat dikatakan paling
meresahkan masyarakat. Bahkan, seseorang dapat melakukan pencurian lagi
setelah selesai menjalankan masa hukumannya. Dengan demikian, permasalahan
yang dikaji dalam penelitian ini yaitu faktor penyebab narapidana residivis
pencurian melakukan pengulangan tindak pidana pencurian dan pembinaan yang
diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang serta hambatan
yang ditemui dalam pelaksanaan pembinaannya. Jenis penelitian ini menggunakan
metode penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan melihat
suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Lokasi penelitian ini dilaksanakan
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang. Sumber data yang digunakan
adalah data primer yang diperoleh dari sumber utama yaitu responden melalui
wawancara. Dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dengan
mempelajari dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan objek penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa pengulangan tindak
pidana pencurian yang dilakukan oleh narapidana residivis pencurian di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang disebabkan oleh faktor ekonomi yang
dilakukan karena tuntutan kebutuhan dan faktor lingkungan karena adanya
pergaulan yang buruk. Atas terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian
tersebut, pihak Lembaga Pemasyarakatan memberikan upaya pembinaan
kepadanya melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Pembinaan residivis disamakan dengan pembinaan terhadap narapidana pada
umumnya. | en_US |