Show simple item record

dc.contributor.authorRahmahsari, Aulia
dc.date.accessioned2025-08-19T03:31:04Z
dc.date.available2025-08-19T03:31:04Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57458
dc.description.abstractDana simpanan milik nasabah Bank Sulselbar senilai Rp 10 Miliar hilang yang diakibatkan adanya tindakan pegawai Bank. Hal ini mengakibatkan Bank Sulselbar harus bertanggung jawab atas dana yang hilang tersebut. Penelitian ini akan mengkaji mengenai bagaimana tanggung jawab bank atas kehilangan dana simpanan nasabah pada kasus Bank Sulselbar dan bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah atas kehilangan dana simpanan nasabah pada kasus Bank Sulselbar. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab bank atas kehilangan dana simpanan nasabah pada kasus Bank Sulselbar. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah atas kehilangan dana simpanan nasabah pada kasus Bank Sulselbar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu dengan cara menafsirkan, menginterprestasikan, dan mengklasifikasikan data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Bank wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pegawai Bank. Hasil penelitian selanjutnya menunjukkan bahwa perlindungan hukum secara preventif ditemukan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengenai Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan, perlindungan hukum secara represif dapat dilakukan melalui layanan pengaduan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Dari hasil studi ini penulis : perlu adanya sebuah aturan mengenai kriteria pegawai bank yang dapat mencegah adanya kecurangan yang dapat merugikan Bank. Selain itu, perlu dikaji lebih jauh mengenai literasi masyarakat mengenai dana simpanan untuk mencegah kemungkinan adanya kecurangan dari pegawai Bank. Dengan begitu, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam memilih produk bank jika nasabah memiliki literasi keuangan yang tinggi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectNasabahen_US
dc.subjectDanaen_US
dc.subjectBanken_US
dc.titlePerlindungan Hukum bagi Nasabah Atas Hilangnya Dana Simpanan (Studi Terhadap Kasus Bank Sulselbar)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM16410366


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record