Perlindungan Hukum bagi Nasabah Atas Hilangnya Dana Simpanan (Studi Terhadap Kasus Bank Sulselbar)
Abstract
Dana simpanan milik nasabah Bank Sulselbar senilai Rp 10 Miliar hilang
yang diakibatkan adanya tindakan pegawai Bank. Hal ini mengakibatkan Bank
Sulselbar harus bertanggung jawab atas dana yang hilang tersebut. Penelitian ini
akan mengkaji mengenai bagaimana tanggung jawab bank atas kehilangan dana
simpanan nasabah pada kasus Bank Sulselbar dan bagaimana perlindungan hukum
bagi nasabah atas kehilangan dana simpanan nasabah pada kasus Bank Sulselbar.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab
bank atas kehilangan dana simpanan nasabah pada kasus Bank Sulselbar. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah atas
kehilangan dana simpanan nasabah pada kasus Bank Sulselbar.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menelusuri data sekunder
berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan
adalah analisis kualitatif yaitu dengan cara menafsirkan, menginterprestasikan, dan
mengklasifikasikan data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 8
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Bank wajib bertanggung
jawab atas kerugian nasabah yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
dilakukan oleh pegawai Bank. Hasil penelitian selanjutnya menunjukkan bahwa
perlindungan hukum secara preventif ditemukan dalam Undang Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan mengenai Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan, perlindungan hukum secara represif
dapat dilakukan melalui layanan pengaduan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di
Sektor Jasa Keuangan.
Dari hasil studi ini penulis : perlu adanya sebuah aturan mengenai kriteria
pegawai bank yang dapat mencegah adanya kecurangan yang dapat merugikan
Bank. Selain itu, perlu dikaji lebih jauh mengenai literasi masyarakat mengenai
dana simpanan untuk mencegah kemungkinan adanya kecurangan dari pegawai
Bank. Dengan begitu, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam memilih produk
bank jika nasabah memiliki literasi keuangan yang tinggi.
Collections
- Law [3376]
