Show simple item record

dc.contributor.authorKhusna, Isfi Mahyanal
dc.date.accessioned2025-08-19T02:05:39Z
dc.date.available2025-08-19T02:05:39Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57452
dc.description.abstractTindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat, akan tetapi pelaku tindak pidana berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Dengan demikian, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu konsekuensi penetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada pemberian remisi pelaku tindak pidana korupsi dan konstruksi ideal pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan filosofis. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang terdiri atas peraturan perundang-undangan dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dengan mempelajari dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian konsekuensi penetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada pemberian remisi pelaku tindak pidana korupsi adalah pemberian remisi terhadap narapidana dipersamakan, sehingga semua narapidana dimungkinkan mendapatkan remisi tanpa terkecuali. Konstruksi ideal pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi adalah idealnya pembinaan dalam bentuk remisi untuk narapidana tindak pidana korupsi tidak disamakan dengan tindak pidana lain.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectRemisien_US
dc.subjectNarapidanaen_US
dc.subjectPemasyarakatanen_US
dc.titleKonsekuensi Penetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Konstruksi Ideal Pemberian Remisi terhadap Narapidana Tindak Pidana Korupsien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM194106969


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record