Konsekuensi Penetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Konstruksi Ideal Pemberian Remisi terhadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang merugikan negara dan
masyarakat, akan tetapi pelaku tindak pidana berhak mendapatkan remisi atau
pengurangan masa tahanan. Dengan demikian, permasalahan yang dikaji dalam
penelitian ini yaitu konsekuensi penetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan pada pemberian remisi pelaku tindak pidana korupsi dan
konstruksi ideal pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi.
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan filosofis. Sumber data yang digunakan adalah
data primer yang terdiri atas peraturan perundang-undangan dan data sekunder
yang diperoleh dari studi pustaka dengan mempelajari dan mengumpulkan data
yang berhubungan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian
konsekuensi penetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan pada pemberian remisi pelaku tindak pidana korupsi adalah
pemberian remisi terhadap narapidana dipersamakan, sehingga semua narapidana
dimungkinkan mendapatkan remisi tanpa terkecuali. Konstruksi ideal pemberian
remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi adalah idealnya pembinaan
dalam bentuk remisi untuk narapidana tindak pidana korupsi tidak disamakan
dengan tindak pidana lain.
Collections
- Law [3376]
