PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA DALAM KASUS PENCURIAN DATA NASABAH BANK MANDIRI
Abstract
Kemudahan serta manfaat yang diberikan dalam pemanfaatan perkembangan teknologi internet dan komputer di lain pihak menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Transaksi online mudah dilakukan karena tidak perlu bertemu langsung atau tanpa perlu mengenal terlebih dahulu, sehingga seringkali banyak terjadi kejahatan di dunia maya (cybercrime), salah satunya merupakan kejahatan dunia maya di bidang perbankan menggunakan teknik phising. Maka dari itu Skripsi ini membahas mengenai Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana dalam Kasus Pencurian Data Nasabah Bank Mandiri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yakni penelitian menggunakan metode pendekatan studi pustaka, bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, selain bahan hukum dari penelitian ini juga digunakan hasil wawancara sebagai pendukung bahan hukum.hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada korban tindak pidana pencurian data berdasarkan Pasal 99 KUHAP berupa ganti rugi, dan pelaku tindak pidana pencurian data dapat dikenakan Undanng-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,dan Bank Mandiri tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai korporasi.
Collections
- Law [2308]