ANALISIS TERHADAP PENGHAPUSAN PROSES PERADILAN DALAM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan)
Abstract
Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, telah mengganti substansi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Salah satu yang menjadi titik tekan adalah peniadaan proses peradilan dalam rangkaian proses pembubaran organisasi kemasyarakatan. Padahal penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan merupakan salah satu kunci atau pilar dalam negara hukum dan penegakan hak asasi manusia, mengingat organisasi masyarakat merupakan salah satu manifestasi hak konstitusional wagra negara dalam bidang kebebasan berkumpul dan berserikat. Potensi kesewenang-wenangan pemerintah serta peluang tereduksinya kebebasan hak berkumpul dan berserikat menjadi terbuka semakin luas. Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah contoh akibat dari dikeluarkannya Perppu ini. Penelitian ini dikualifikasikan ke dalam jenis penelitian normatif yang bersifat kualitatif, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis obyek penelitian berdasarkan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penghapusan proses peradilan dalam hal pembubaran organisasi kemasyarakatan dan mengganti dengan asas contrarious actus merupakan sebuah kebijakan hukum yang tidak tepat menurut teori pembatasan hak asasi manusia limitation of human right.
Collections
- Law [2309]