Tangggung Jawab Pribadi ANggota Direksi Terhadap Munculnya Kerugian Bank Dalam Penyaluran Kredit (Studi Kasus Bank Papua)
Abstract
Penelitian ini berjudul, TANGGUNGJAWAB PRIBADI ANGGOTA DIREKSI TERHADAP MUNCULNYA KERUGIAN BANK DALAM PENYALURAN KREDIT (STUDI KASUS BANK PAPUA) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab angota direksi bank papua terhadap munculnya kerugian atas penyaluran kredit. Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengarah pada penelitian bahan pustaka. Teknik pengumpulan data yaitu dengan melakukan studi pustaka, yakni dengan mengkaji dan mempelajari buku-buku, jurnal, makalah dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan peraturan, yakni menganalisis permasalahan dengan sudut pandang/menurut ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Setelah dilakukan penelitian, ditemukan bahwa anggota direksi bank papua yakni Johan Kafiar telah melanggar Pasal 97 ayat (3) UUPT dengan bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian yang diterima Bank Papua yakni Rp 359 Miliar
Collections
- Law [2314]