Show simple item record

dc.contributor.authorAnanda, M. Hafiz
dc.date.accessioned2025-08-04T06:05:16Z
dc.date.available2025-08-04T06:05:16Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57305
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menentukan atau menilai unsur diketahui atau patut diduga dan proporsionalitas pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim pada kasus penadahan Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundangan dan pendekatan kasus. Objek penelitian ini adalah proporsionalitas pemidanaan putusan hakim pada tindak pidana penadahan dan pertimbangan hakim dalam menentukan atau menilai unsur diketahui atau patut diduga dalam tindak pidana penadahan. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan dan menilai unsur diketahui atau patut diduga adalah dengan membuktikan unsur obyektif (perbuatan) dan subyektif (kesalahan pada diri pelaku) yaitu unsur kesalahan yang dalam hal ini diketahui atau sepatutnya menduga. Unsur ini menunjukan sebuah kesengajaan dan kealpaan dengan demikian dalam penadahan disebut Pro parte dolus Pro parte culpa dapat dilihat dari Actus reus (perbuatan) dilihat dari hakim mempertimbangkan unsur yuridis (dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, bukti surat, keterangan terdakwa dan barang bukti) sedangkan Mens rea (kesalahan) yaitu niat,pengetahuan,kecerobohan,kelalaian dapat dilihat dari pertimbangan unsur non yuridis (latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan faktor agama terdakwa). Menurut prinsip parity, Penjatuhan pidana pada perkara penadahan Nomor 114/Pid.B/2018/PN Bjb dan Nomor 17/Pid.B/2020/PN Cjr tidak proporsional karena penjatuhan pidana putusan Nomor 114/Pid.B/2018/PN Bjb jika dilihat Perma 2 tahun 2012 tentang Batasan tindak pidana ringan kerugian yang timbul akibat perbuatan terdakwa dibawah Rp. 2.500.000 maka penjatuhan pidana maksimal hanya 3 bulan sedangkan hakim menjatuhkan pidana melebihi pidana maksimal sebagaimana ditentukan pada pasal 482 KUHP (penadahan ringan) sedangkan pada putusan Nomor 17/Pid.B/2020/PN Cjr penjatuhan pidana oleh hakim sangat rendah karena didalam hal ini terdakwa mengetahui barang berasal dari kejahatan yang didapatkan dari hasil curian dan terdakwa telah berulang kali melakukan perbuatannya yang dimana PT Natos sendiri mengalami kerugian yang cukup besar terdakwa melakukan perbuatannya guna memperoleh suatu keuntungan dengan menjual kembali barang yang telah dia beli dengan harga yang murah atau dibawah pasar yang barang tesebut berasal dari kejahatan. Sedangkan untuk putusan Nomor 655/Pid.B/2017/PN Llg telah proporsional karena penjatuhan pidana telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan, yaitu Pasal 480 KUHP.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectProporsionalitasen_US
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPenadahanen_US
dc.titleProposionalitas Pemidanaan dalam Tindak Pidana Penadahan (Studi Putusan Pengadilan No.114/Pid.B/2018/PN Bjb,No.655/Pid.B/2017/PN Llg, No.17/Pid.B/2020/PN Cjr)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410403


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record