Proposionalitas Pemidanaan dalam Tindak Pidana Penadahan (Studi Putusan Pengadilan No.114/Pid.B/2018/PN Bjb,No.655/Pid.B/2017/PN Llg, No.17/Pid.B/2020/PN Cjr)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan
hakim dalam menentukan atau menilai unsur diketahui atau patut diduga dan
proporsionalitas pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim pada kasus penadahan
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan dua
pendekatan yaitu pendekatan perundangan dan pendekatan kasus. Objek penelitian
ini adalah proporsionalitas pemidanaan putusan hakim pada tindak pidana
penadahan dan pertimbangan hakim dalam menentukan atau menilai unsur
diketahui atau patut diduga dalam tindak pidana penadahan. Sumber data penelitian
ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan dan menilai unsur diketahui atau
patut diduga adalah dengan membuktikan unsur obyektif (perbuatan) dan subyektif
(kesalahan pada diri pelaku) yaitu unsur kesalahan yang dalam hal ini diketahui
atau sepatutnya menduga. Unsur ini menunjukan sebuah kesengajaan dan kealpaan
dengan demikian dalam penadahan disebut Pro parte dolus Pro parte culpa dapat
dilihat dari Actus reus (perbuatan) dilihat dari hakim mempertimbangkan unsur
yuridis (dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, bukti surat, keterangan
terdakwa dan barang bukti) sedangkan Mens rea (kesalahan) yaitu
niat,pengetahuan,kecerobohan,kelalaian dapat dilihat dari pertimbangan unsur non
yuridis (latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri
terdakwa, dan faktor agama terdakwa). Menurut prinsip parity, Penjatuhan pidana
pada perkara penadahan Nomor 114/Pid.B/2018/PN Bjb dan Nomor
17/Pid.B/2020/PN Cjr tidak proporsional karena penjatuhan pidana putusan Nomor
114/Pid.B/2018/PN Bjb jika dilihat Perma 2 tahun 2012 tentang Batasan tindak
pidana ringan kerugian yang timbul akibat perbuatan terdakwa dibawah Rp.
2.500.000 maka penjatuhan pidana maksimal hanya 3 bulan sedangkan hakim
menjatuhkan pidana melebihi pidana maksimal sebagaimana ditentukan pada pasal
482 KUHP (penadahan ringan) sedangkan pada putusan Nomor 17/Pid.B/2020/PN
Cjr penjatuhan pidana oleh hakim sangat rendah karena didalam hal ini terdakwa
mengetahui barang berasal dari kejahatan yang didapatkan dari hasil curian dan
terdakwa telah berulang kali melakukan perbuatannya yang dimana PT Natos
sendiri mengalami kerugian yang cukup besar terdakwa melakukan perbuatannya
guna memperoleh suatu keuntungan dengan menjual kembali barang yang telah dia
beli dengan harga yang murah atau dibawah pasar yang barang tesebut berasal dari
kejahatan. Sedangkan untuk putusan Nomor 655/Pid.B/2017/PN Llg telah
proporsional karena penjatuhan pidana telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, yaitu Pasal 480 KUHP.
Collections
- Law [3376]
