| dc.contributor.author | Herawati, Cheryl Ardiarini | |
| dc.date.accessioned | 2025-08-04T05:03:06Z | |
| dc.date.available | 2025-08-04T05:03:06Z | |
| dc.date.issued | 2023 | |
| dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/57303 | |
| dc.description.abstract | Studi Kasus Hukum ini bertujuan guna mengetahui pertimbangan hukum
Hakim Pengadilan Negeri Bogor dalam putusan nomor: 153/Pid.Sus/2015/PN.Bgr
yang menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana
pelecehan seksual kepada anak dibawah umur karena dianggap tidak memenuhi
unsur Pasal 281 ayat (1) KUHP serta mengetahui upaya hukum yang dapat
dilakukan. Permasalahan hukum dalam Studi Kasus Hukum ini adalah Hakim
menganggap bahwa unsur melanggar kesusilaan dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP
harus ada niat dari pelaku untuk menimbulkan nafsu birahi. Sementara itu, di dalam
KUHP sendiri tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bahwa terpenuhinya Pasal
281 ayat (1) KUHP harus menimbulkan nafsu birahi agar pelaku dapat dikenai
hukuman. Hakim sebagai aparat penegak hukum memiliki kebebasan untuk
memutuskan suatu perkara, namun Hakim wajib mempertimbangkan segala aspek
secara cermat, teliti dan baik sebelum akhirnya memberikan putusan akhir.
Hasil penelitian dalam putusan nomor: 153/Pid.Sus/2015/PN.Bgr
menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hukum terdapat ketidakcermatan Hakim
dalam mempertimbangkan unsur “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 281 ayat (1)
KUHP dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat-alat bukti yang
telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan penelitian di atas, tidak
tepat apabila hakim memberikan putusan bebas terhadap terdakwa, seharusnya
terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman
penjara selama 5 (lima) bulan sesuai tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Dalam hal ini, satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan
permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri
Bogor Nomor: 153/Pid.Sus/2015/PN.Bgr dan hanya dapat diajukan oleh Jaksa
Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 259 KUHAP. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Anak dibawah Umur | en_US |
| dc.subject | Melanggar Kesusilaan | en_US |
| dc.subject | Pasal 281 Ayat (1) KUHP | en_US |
| dc.subject | Pelecehan Seksual | en_US |
| dc.subject | Upaya Hukum | en_US |
| dc.title | Analisis Ketepatan Hakim dalam Memvonis Bebas Terdakwa Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak dibawah Umur (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 153/Pid.Sus/2015/PN.Bgr) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 19410082 | |