• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Ketepatan Hakim dalam Memvonis Bebas Terdakwa Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak dibawah Umur (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 153/Pid.Sus/2015/PN.Bgr)

    Thumbnail
    View/Open
    19410082 Bab 1.pdf (226.3Kb)
    19410082 Daftar Pustaka.pdf (131.5Kb)
    Date
    2023
    Author
    Herawati, Cheryl Ardiarini
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi Kasus Hukum ini bertujuan guna mengetahui pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Bogor dalam putusan nomor: 153/Pid.Sus/2015/PN.Bgr yang menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada anak dibawah umur karena dianggap tidak memenuhi unsur Pasal 281 ayat (1) KUHP serta mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan. Permasalahan hukum dalam Studi Kasus Hukum ini adalah Hakim menganggap bahwa unsur melanggar kesusilaan dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP harus ada niat dari pelaku untuk menimbulkan nafsu birahi. Sementara itu, di dalam KUHP sendiri tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bahwa terpenuhinya Pasal 281 ayat (1) KUHP harus menimbulkan nafsu birahi agar pelaku dapat dikenai hukuman. Hakim sebagai aparat penegak hukum memiliki kebebasan untuk memutuskan suatu perkara, namun Hakim wajib mempertimbangkan segala aspek secara cermat, teliti dan baik sebelum akhirnya memberikan putusan akhir. Hasil penelitian dalam putusan nomor: 153/Pid.Sus/2015/PN.Bgr menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hukum terdapat ketidakcermatan Hakim dalam mempertimbangkan unsur “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat-alat bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan penelitian di atas, tidak tepat apabila hakim memberikan putusan bebas terhadap terdakwa, seharusnya terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) bulan sesuai tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Dalam hal ini, satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 153/Pid.Sus/2015/PN.Bgr dan hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 259 KUHAP.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57303
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV