Show simple item record

dc.contributor.authorSaputro, Ryan Ade
dc.date.accessioned2025-07-30T06:02:06Z
dc.date.available2025-07-30T06:02:06Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57286
dc.description.abstractSistem peradilan anak di Indonesia menganut pemidanaan dua jalur atau Double Track Aystem sebagai bentuk penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini mengkaji Mengapa pertimbangan hakim tidak menjatuhkan double track system dalam pemidanaan anak dan tujuan pemidanaannya dan Bagaimana penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana ditinjau dari double track system melalui prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Metode Penelitian hukum yang digunakan adalah normatif. Dalam penelitian ini diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana ialah pertimbangan yuridis berdasarkan aspek korban, masyarakat, pengulangan tindak pidana dan tujuan pemidanaan sebagian besar digunakan teori absolut. Sebagian putusan masih tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sehingga tidak sesuai dengan dianutnya konsep double track system melalui kepentingan terbaik bagi anak di UU SPPA.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectTujuan Pemidanaanen_US
dc.subjectPemidanaan Dua Jaluren_US
dc.subjectKepentingan Terbaik Anaken_US
dc.titlePertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana ditinjau dari Double Track Systemen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410511


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record