Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana ditinjau dari Double Track System
Abstract
Sistem peradilan anak di Indonesia menganut pemidanaan dua jalur atau Double
Track Aystem sebagai bentuk penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Penelitian ini mengkaji Mengapa pertimbangan hakim tidak menjatuhkan double
track system dalam pemidanaan anak dan tujuan pemidanaannya dan Bagaimana
penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana ditinjau dari double
track system melalui prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Metode Penelitian
hukum yang digunakan adalah normatif. Dalam penelitian ini diketahui bahwa
pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak
pidana ialah pertimbangan yuridis berdasarkan aspek korban, masyarakat,
pengulangan tindak pidana dan tujuan pemidanaan sebagian besar digunakan teori
absolut. Sebagian putusan masih tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi
anak sehingga tidak sesuai dengan dianutnya konsep double track system melalui
kepentingan terbaik bagi anak di UU SPPA.
Collections
- Law [3376]
