Perlindungan Hukum Terhadap Data dan Dana Nasabah Bank (Studi Kasus Pembobolan Rekening Melalui Link Undangan Nikah Digital di Bank BRI Kupang)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pembobolan rekening melalui link undangan
nikah digital di bank BRI Kupang, diketahui rekening nasabah bank BRI Kupang
lenyap setelah mendapat kiriman undangan pernikahan digital melalui aplikasi
Whatsapp. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari Bagaimana perlin-
dungan hukum terhadap data dan dana nasabah Bank BRI Kupang yang men-
galami pembobolan rekening dan Apa tanggung jawab Bank BRI Kupang atas per-
lindungan data dan dana nasabah pada kasus pembobolan rekening melalui link
undangan nikah digital. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah yuridis normatif dengan cara meneliti dan menganalisis bahan pustaka atau
data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum ter-
hadap data dan dana nasabah Bank BRI Kupang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan khususnya Pasal 40. Tanggung jawab bank BRI Kupang ter-
hadap data dan dana nasabah bank yang bocor diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /Pojk.07/2022 khusunya pada Pasal
8 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan.
Collections
- Law [3376]
