Show simple item record

dc.contributor.authorLestari, Inez Happy
dc.date.accessioned2025-07-30T02:58:50Z
dc.date.available2025-07-30T02:58:50Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57269
dc.description.abstractDispensasi perkawinan anak di bawah umur memiliki arti keringanan akan sesuatu batasan umur di dalam melakukan ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri. Kecamatam Mlonggo adalah salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Jepara, yang merupakan daerah pedesaan dengan mayoritas penduduknya melangsungkan perkawinan pada usia yang relatif muda bahkan di bawah batas usia minimal Undang-Undang Perkawinan. Mereka kurang memperhatikan terhadap masalah kesiapan jiwa dan mental bahkan tidak memperhatikan kesiapan ekonomi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian yuridis normatif. Untuk membantu menjelaskan data sekunder peneliti menggunakan juga wawancara kepada para pihak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak terjadi pelaksanaan dispensasi perkawinan . Meskipun telah ditetapkan batas umur dalam undang-undang tersebut, pengajuan dispensasi masih sering dilakukan. Adapun faktor penghambatnya yaitu Calon mempelai wanita telah hamil terlebih dahulu, kekhawatiran orang tua, Pendidikan rendah dan pemasalahan Ekonomi. Disarankan kepada pemerintah yang terkait untuk melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan disarankan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectDispensasien_US
dc.subjectPelaksanaanen_US
dc.titlePelaksanaan Dispensasi Perkawinan Pasca Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jeparaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410403


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record