Pelaksanaan Dispensasi Perkawinan Pasca Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara
Abstract
Dispensasi perkawinan anak di bawah umur memiliki arti keringanan akan
sesuatu batasan umur di dalam melakukan ikatan antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami istri. Kecamatam Mlonggo adalah salah satu
kecamatan yang ada di Kabupaten Jepara, yang merupakan daerah pedesaan dengan
mayoritas penduduknya melangsungkan perkawinan pada usia yang relatif muda
bahkan di bawah batas usia minimal Undang-Undang Perkawinan. Mereka kurang
memperhatikan terhadap masalah kesiapan jiwa dan mental bahkan tidak
memperhatikan kesiapan ekonomi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
termasuk dalam kategori penelitian yuridis normatif. Untuk membantu menjelaskan
data sekunder peneliti menggunakan juga wawancara kepada para pihak. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak terjadi pelaksanaan dispensasi
perkawinan . Meskipun telah ditetapkan batas umur dalam undang-undang tersebut,
pengajuan dispensasi masih sering dilakukan. Adapun faktor penghambatnya yaitu
Calon mempelai wanita telah hamil terlebih dahulu, kekhawatiran orang tua,
Pendidikan rendah dan pemasalahan Ekonomi. Disarankan kepada pemerintah yang
terkait untuk melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 dan disarankan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah
ditetapkan pemerintah.
Collections
- Law [3376]
